Selasa, 18 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID OPINI

Keterbukaan Informasi Pilkada

Editor: Nasrizal
Kamis, 12/09/2024 | 17:10 WIB
Keterbukaan Informasi Pilkada

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra

ShareTweetSendShare

Terkait waktu respon, Pasal 12 menetapkan bahwa PPID harus memberikan tanggapan terhadap permintaan informasi dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Namun, jika informasi yang diminta belum tersedia atau statusnya belum jelas, PPID diberi kesempatan untuk memperpanjang waktu respon hingga dua hari kerja tambahan. Respon ini harus dikirimkan melalui media yang telah disepakati dengan Pemohon, seperti surat elektronik, untuk memastikan kecepatan dalam penyampaian informasi yang diminta.

Jika terjadi penolakan atau tanggapan yang tidak memadai dari PPID, Pasal 13 memberikan hak kepada pemohon untuk mengajukan keberatan. Keberatan ini dapat diajukan jika informasi yang diminta ditolak, tidak disediakan, atau jika tanggapan yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan. Selain itu, pemohon juga dapat mengajukan keberatan jika dikenakan biaya yang dianggap tidak wajar. Proses pengajuan keberatan ini harus dilakukan secara tertulis dan dicatat dalam buku register layanan informasi, dengan pemohon menerima tanda bukti sebagai bukti bahwa keberatan mereka telah diajukan.

Pasal 14 menegaskan bahwa atasan PPID harus menanggapi keberatan yang diajukan oleh pemohon dalam waktu paling lama tiga hari kerja. Tanggapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik. Seluruh proses mulai dari pengajuan keberatan hingga pemberian tanggapan harus terdokumentasi dengan baik untuk memastikan bahwa hak pemohon terlindungi. Jika pemohon tidak puas, atau maksud informasi yang diingin tidak didapatkan, maka kemudian bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi pemilu melalui dua jalur utama, yaitu mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Mediasi dilakukan dengan bantuan mediator dari Komisi Informasi, sementara ajudikasi nonlitigasi dilakukan di luar pengadilan dan diputuskan oleh Komisi Informasi dengan kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan.

Sengketa informasi pemilihan umum dan pemilihan yang selanjutnya disebut sengketa informasi adalah sengketa yang terjadi antara penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan dengan pemohon informasi pemilu dan pemilihan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Keseluruhan peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan informasi pemilu yang cepat, tepat waktu, dengan biaya yang terjangkau, serta melalui prosedur yang sederhana. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mempercepat penyelesaian sengketa informasi pemilu dan mempermudah mekanisme untuk memperoleh informasi, mengajukan keberatan, serta permohonan penyelesaian sengketa informasi pemilu.

Peraturan ini menjadi landasan yang penting dalam menjamin keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia, yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga integritas dan legitimasi proses demokrasi di tanah air.

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mendorong penyelenggaran pilkada, yaitu KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat menjalankan secara maksimal prinsip keterbukaan informasi publik mulai dari semua tahapan hingga hasil akhir pilkada. Selain itu, juga meminta masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini, terutama dalam keterbukaan informasi publik pihak penyeleggara dalam menjalankan tugasnya.

Pemilu dan pilkada adalah momentum penting dalam negara demokrasi untuk memastikan bahwa kedaulatan sesungguhnya berada di tangan rakyat. (*)

Oleh: Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra

Laman 3 dari 3
Prev123
Tags: KI SumbarPemilu 2024Pilkada 2024
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

Senin, 17/11/2025 | 08:03 WIB
Jobless Growth

Gelar Pahlawan dan Upaya Merekayasa Ingatan Kolektif Kita

Jumat, 14/11/2025 | 18:45 WIB
Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB
Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Rabu, 12/11/2025 | 09:49 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Pertumbuhan Ekonomi
OPINI

Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

Senin, 17/11/2025 | 08:03 WIB

SelengkapnyaDetails
Jobless Growth

Gelar Pahlawan dan Upaya Merekayasa Ingatan Kolektif Kita

Jumat, 14/11/2025 | 18:45 WIB
Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patah Tulang Tak Mematahkan Harapan: Aldri Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Forki Sumbar Bangkitkan Semangat Atlet Inkado Pasaman yang Tersisih dari Kejuaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GM Pro Usulkan Perda Madrasah Ke DPRD Tanah Datar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Delapan Kohai Dojo Inkado Bhayangkara Polres Pasaman dipastikan tidak dapat mengikuti Kejuaraan Karate Terbuka Piala Wali Kota Padang Tahun 2025 yang berlangsung di GOR Universitas Negeri Padang (UNP) pada 13–16 November 2025 kemaren. Keikutsertaan mereka terhenti setelah adanya gugatan dari Dojo Inkanas Pasaman.Pelatih Dojo Inkado Bhayangkara, AKP Tirto Edhi P., S.H., M.M., didampingi Agung Putra Pratama, S.H., membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi awak media,senin (17/11/2025). Mereka menyampaikan bahwa delapan kohai yang sedianya bertanding terpaksa ditarik karena adanya keberatan resmi dari Inkanas Pasaman, yang menyebutkan bahwa para atlet itu masih tercatat sebagai anggota lama di Inkanas.Selengkap di link https://harianhaluan.id/baca/141664/orang-tua-kohai-kecewa-atas-pencekalan-atlet-cilik-inkado-bhayangkara-di-kejuaraan-karate-padang/#google_vignette
  • Konferensi Wakaf Internasional (KWI) 2025 di Kota Padang menetapkan tujuh butir Risalah Wakaf Internasional 2025 sebagai rekomendasi resmi untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.