Sabtu, 29 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID PERISTIWA

Diduga Gelapkan Mobil, Istri Polisi Ungkap Fakta Baru di Persidangan

Editor: Winda
Rabu, 25/09/2024 | 19:08 WIB
SUASANA SIDANG - Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (23/9) dengan agenda pledoi. WINDA

SUASANA SIDANG - Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (23/9) dengan agenda pledoi. WINDA

ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan seorang istri Polisi di Kota Pariaman memasuki babak baru. Ada fakta baru yang terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (23/9).

Penasihat Hukum (PH) terdakwa DF, yakninya Yohannas Permana dari kantor hukum Kreasi Law Firm, mengajukan nota pembelaan (pledoi). Ia mengatakan, terdakwa ternyata telah melakukan pembayaran pada korban.

Dalam pledoi setebal 76 halaman, disebutkan, terdakwa telah mengganti sejumlah uang kepada korban yaitu Winda Heka Sari, sebesar Rp80 juta dan Rp240 juta, sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baiknya dan itu telah disetujui oleh korban sebagai bentuk ganti kerugian atas keseluruhan bisnis yang dilakukan antara terdakwa, korban dan Yuga Nuggraha.

“Terlihat jelas itikad baik yang dilakukan terdakwa, untuk menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya bukan menjadi kesalahannya pribadi, akan tetapi niat baik yang dilakukan tersebut tidak memiliki arti baik bagi korban,” Yohannas Permana, dan timnya yakni Gilang Ramadhan, Tio Jatmika, Dodi Syaputra, Syamsir Firdaus, Dwiki Maulana, dari kantor hukum Kreasi Law Firm, Senin (23/9).

Disebutkannya, korban yang menunjukkan dan membuktikan bahwasannya permasalahan dan kesalahan yang terjadi bukan merupakan tanggung jawabnya.

Namun, faktanya, terhadap permasalahan jual beli mobil yang terjadi dalam perkara a quo tidaklah memenuhi unsur-unsur pemidanaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Semua ini dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan kerja sama yang dilakukan, terdakwa, koran dan Yuga Nuggraha, melakukan jual beli mobil, yang mana terhadap kerja sama tersebut semuanya mendapatkan keuntungan dan manfaat yang dinikmati,” katanya dalam pleidoi.

PH terdakwa menilai, penuntut umum, tidak memperhatikan bahwasannya terkait bisnis tersebut, didasarkan kesepakatan masing-masing yang mana, peristiwa ini merupakan tindakan perdata, sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1233.

Tak hanya itu, Yohannas, menyebutkan, keterangan saksi bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

“Melepaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum. Dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh penuntut umum,” tegasnya.

Sementara terhadap pleidoi dari PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Yolanda cs, akan menanggapi secara tertulis. Sidang yang dipimpin oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, memberikan waktu, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam jadwal sidang sebelumnya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan selama tiga tahun dan enam bulan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi PH nya mengajukan pleidoi. Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, tampak mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri Kelas IA. (h/win)

Tags: HeadlinePengadilan Negeri Kelas I A PadangPilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Update Dampak Bencana di Agam, Korban Meninggal 74 Orang, Kerugian Capai Rp13,9 M

Update Dampak Bencana di Agam, Korban Meninggal 74 Orang, Kerugian Capai Rp13,9 M

Sabtu, 29/11/2025 | 08:18 WIB
Lereng Runtuh di Arikia, Empat Warga Tewas, Rumah Hancur, Komunikasi Terputus

Lereng Runtuh di Arikia, Empat Warga Tewas, Rumah Hancur, Komunikasi Terputus

Jumat, 28/11/2025 | 16:46 WIB
Satu Prajurit Gugur di Tengah Longsor Silaiang, Dua Personel TNI Masih Hilang, Upaya Pencarian Dikejar Waktu

Satu Prajurit Gugur di Tengah Longsor Silaiang, Dua Personel TNI Masih Hilang, Upaya Pencarian Dikejar Waktu

Jumat, 28/11/2025 | 15:15 WIB
Upadate Sementara Jembatan Putus Akibat Bencana Alam di Kota Padang

Upadate Sementara Jembatan Putus Akibat Bencana Alam di Kota Padang

Jumat, 28/11/2025 | 09:15 WIB
Banjir di Padang, Lima Warga Meninggal Dunia

Banjir di Padang, Lima Warga Meninggal Dunia

Jumat, 28/11/2025 | 07:13 WIB
Ini Data Enam Orang Jenazah Korban Galodo Padang Panjang!

Ini Data Enam Orang Jenazah Korban Galodo Padang Panjang!

Kamis, 27/11/2025 | 23:29 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Alam Marah, Tak Lagi Ramah
OPINI

Alam Marah, Tak Lagi Ramah

Jumat, 28/11/2025 | 16:34 WIB

SelengkapnyaDetails
Transparansi, Media, dan Masa Depan Bangsa

Transparansi, Media, dan Masa Depan Bangsa

Jumat, 28/11/2025 | 13:18 WIB
Agen BRILink Menembus Jorong, Membuka Akses Keuangan Tanpa Batas bagi Warga Pedesaan

Agen BRILink Menembus Jorong, Membuka Akses Keuangan Tanpa Batas bagi Warga Pedesaan

Jumat, 28/11/2025 | 10:07 WIB
Melindungi Siswa di Dunia Maya: Pentingnya Literasi Risiko Internet di Sekolah Digital

Melindungi Siswa di Dunia Maya: Pentingnya Literasi Risiko Internet di Sekolah Digital

Rabu, 26/11/2025 | 23:38 WIB
Efisiensi: Menaklukkan Tantangan Menuju Kejayaan Kota Pariaman

Efisiensi: Menaklukkan Tantangan Menuju Kejayaan Kota Pariaman

Rabu, 26/11/2025 | 16:39 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Danau Singkarak Meluap, Fenomena yang Kembali Terjadi Setelah 40 Tahun Terakhir

    Danau Singkarak Meluap, Fenomena yang Kembali Terjadi Setelah 40 Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aipda Afrikonaldi Lakukan Aksi Heroik, Selamatkan Lansia Terjebak Banjir di Koto XI Tarusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alam Marah, Tak Lagi Ramah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Jakarta ke Lokasi Banjir, Bupati Hendrajoni Tancap Gas Salurkan Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Data Enam Orang Jenazah Korban Galodo Padang Panjang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Innalillahi wa inna ilaihi rajiun.
Sebanyak 18 orang meninggal dunia akibat banjir bandang yang melanda Nagari Salareh Aia Timur, Kecamatan Palembayan, pada Kamis (27/11) sekitar pukul 18.00 WIB.

Data sementara per Jumat, 28 November 2025 masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang.

Semoga para korban husnul khatimah, dan keluarga diberi kekuatan. Mari kita doakan proses evakuasi serta penanganan berjalan lancar.
  • Aliran sungai Batang Kuranji di dekat Simpang Kalumpang terpantau aman sore ini Jumat (28/11). Tetap waspada dan jaga kesehatan,semoga tidak hujan deras lagi dan tetap waspada.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.