Andre tambahkan, jika dalam kajian materialnya nanti memenuhi unsur pelanggaran sesuai undang-undang, yang terbagi 3 jenis yaitu, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan pelanggaran Kode Etik dan jika memenuhi unsur Pidana, maka akan dilakukan pembahasan dan diproses dengan GAKKUMDU.
Ketua Bawaslu Andre mengimbau, kita baru saja mengadakan deklarasi Kampanye amai, dengan slogan Pilkada bermartabat.
“Tanah Datar selama ini adalah Kabupaten yang sangat damai, jangan usik kedamaian ini, dengan melakukan pelanggaran selama proses Pilkada 2024,” tutupnya. (*)














