PADANG, HARIANHALUAN.ID- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberikan penjelasan terkait belum terealisasinya rencana perbaikan kerusakan ruas jalan Payakumbuh-Sitangkai segmen Lintau-Halaban yang sempat direncanakan akan terlaksana dengan menggunakan dana Inpres Jalan Daerah (IJD) dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karyadan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Era Sukma Munaf menjelaskan, pada tahun 2023 lalu Pemprov Sumbar sebenarnya telah mengusulkan dana IJD senilai lebih kurang Rp 500 miliar untuk perbaikan 12 ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemprov kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Setelah proses verifikasi awal, usulan itu memusat untuk perbaikan 6 ruas jalan. Kemudian setelah dilakukan verifikasi lanjutan dan pengecekan lapangan, Kementerian PUPR secara teknis menyetujui pagu anggaran senilai lebih kurang Rp 98 miliar untuk pengerjaan dua paket pengerjaan di ruas jalan Payakumbuh-Halaban,” ujarnya kepada Haluan, Kamis (17/10).
Rincian dua paket pagu anggaran yang sebelumnya telah sempat disetujui Kementerian PUPR itu senilai Rp 49,5 miliar untuk segmen Halaban yang membutuhkan pengerjaan rigid beton, serta senilai Rp 44,5 miliar untuk pengerjaan rigid beton dan aspal di segmen Lintau.
Namun demikian, berdasarkan diskusi terakhir dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, didapatkan info bahwa telah terjadi pemangkasan alokasi IJD dari Kementerian Keuangan untuk seluruh provinsi diIndonesia.
“Dari total Rp 15 triliun pagu IJD se-Indonesia, awalnya Sumatera Barat berpeluang mendapatkan alokasi Rp 500 miliar untuk semua usulan provinsi/kabupaten/kota. Tetapi dari realisasi yang sudah disetujui, pagu IJD yang tersedia hanya sebesar Rp.899 miliar untuk seluruh Indonesia,” ujarnya.
Imbas dari pemangkasan anggaran tersebut, Provinsi Sumatera Barat hanya disetujui mendapatkan IJD senilai Rp 23 miliar. Jauh berkurang dari jumlah usulan awal yang telah disampaikan pemerintah provinsi beserta kabupaten/kota se-Sumbar kepada pemerintah pusat.














