“Keputusan itu dinyatakan lewat SK bersama Bappenas, Kementerian PUPR, dan Kementerian Keuangan. IJD untuk Sumbar hanya dapat dialokasikan untuk dua kabupaten yang tidak mendapatkan alokasi DAK tahun 2025, yaitu Kabupaten Limapuluh Kota dan Agam,” katanya.
Di tengah situasi ini, hampir dapat dipastikan bahwa Pemprov Sumbar tidak mendapatkan alokasi dana IJD yang sangat diperlukan untuk memperbaiki ruas jalan Payakumbuh-Sitangkai segmen Lintau-Halaban.(*)
Laman 2 dari 2














