Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (*)
Reporter: Yursil Masri
Laman 2 dari 2
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (*)
Reporter: Yursil Masri
Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)
  [email protected]
  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)