PADANG, HARIANHALUAN.ID – Tiga dari tujuh pendaki ilegal yang memaksa naik ke puncak Gunung Marapi di tengah peningkatan aktivitas erupsi akhirnya memenuhi ultimatum Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Jumat (24/1/2025).
Pelaksana Harian (Plh) BKSDA Sumbar, Dian Indriati mengungkapkan, ketiga pendaki tersebut diantaranya berinisial SPP, FA dan RFA. Mereka adalah warga Pariaman, Padang, dan Tanah Datar.
“Mereka mengakui bahwa telah menaiki Gunung Marapi pada tanggal 19 Januari 2025. Mereka mendaki sampai ke tugu Abel diantar warga tempatan atas nama Roni dan Karim,” ujarnya dalam keterangan video yang diterima Haluan.
Dian Indriati juga mengultimatum empat pendaki ilegal lainnya termasuk Roni dan Karim untuk segera datang memberikan klarifikasi langsung ke kantor BKSDA Sumbar. Paling lambat pada Kamis atau Jumat minggu depan, karena Senin sampai Rabu besok, adalah hari libur nasional.
“Sesuai arahan Kepala Balai, mereka tidak diperkenankan menaiki semua gunung yang dikelola BKSDA Sumbar. Yaitu Gunung Marapi, Singgalang, Tandikat dan Sago Malintang, untuk satu tahun ke depan,” ucapnya
Sanksi yang lebih keras berupa blacklist di semua jalur pendakian gunung yang ada di Indonesia, juga dipastikan akan dijatuhkan BKSDA Sumbar bagi seluruh pendaki ilegal yang tidak kunjung datang memberikan klarifikasi langsung ke Kantor BKSDA hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kami akan bersurat kepada seluruh BKSDA maupun taman nasional yang mempunyai gunung merapi agar mereka dilarang menaiki gunung-gunung tersebut. Karena kami sudah mengantongi identitasnya,” ucapnya
Mewakili BKSDA Sumbar, Dian Indriati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat, perangkat nagari maupun TNI-Polri yang telah ikut, serta dalam melakukan pemantauan aktivitas pendakian di tengah pemberlakuan larangan mendaki semua gunung yang dikelola BKSDA Sumbar.