JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2025, yaitu periode April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, termasuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Jumat (4/4) menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Bahlil.
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penetapan tarif listrik triwulan II tahun 2025 didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025.
Meskipun secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)