Polres Solok Kota Tangkap Pengedar Narkoba Paket Besar, Ganja Kering Berkarung-karung Diamankan

HARIANHALUAN.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil meringkus seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan mengamankan sebanyak 63 paket besar narkoba golongan 1 jenis ganja kering di wilayah hukum polres tersebut, Jum’at (10/6).

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi.S.Ik melalui kasat Resnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya SH mengungkapkan, pelaku bersama barang bukti narkoba tersebut ditangkap di depan sebuah pondok di jalan Lingkar Tabek Puji  RT 002 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sekitar pukul 12.00 Wib.

Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama MHP alias Tobi (24) warga Perumnas Batu Kubung Nagari Kotobaru Kabupaten Solok tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa  di Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika.

Dari informasi tersebut pelapor dan  tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang di  Depan Sebuah Pondok di Jalan Lingkar Tabek Puji  RT 002 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat.

Pelaku terlihat sedang berdiri di samping sebuah mobil Pick Up. Pada saat  pelaku diamankan, pelapor dan Tim Sat resnarkoba menemukan 1 (satu) buah Karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 22 (dua puluh dua) paket yang diduga Narkotika Gol I Jenis Tanaman Ganja Kering. Paket dibalut dengan lakban coklat di atas mobil Pick Up yang berjarak lebih kurang 1 meter dari pelaku diamankan.

Kemudian saat melakukan pemeriksaan di sekitar pondok yang berada di lokasi tersebut yang berjarak lebih kurang tiga meter dari pelaku, ditemukan 3 (tiga) paket  yang diduga Narkotika Gol I Jenis Tanaman Ganja Kering yang dibalut dengan lakban coklat yang diletakkan di atas karung.

Sementara di dalam karung yang dibungkus dengan plastik hitam tersebut juga ditemukan 21 (dua puluh satu) paket yang diduga Narkotika Gol I Jenis Tanaman Ganja Kering yang dibalut dengan lakban coklat. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan 1 (satu) buah Karung lagi yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 17 (tujuh belas) paket yang diduga Narkotika Gol I Jenis Tanaman Ganja Kering yang juga dibalut dengan lakban coklat.

“Selain narkoba, petugas juga mengamankan alat komunikasi milik pelaku berupa 1 (Satu) unit handphone merk Xioami warna silver dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk DAIHATSHU Gran Max warna Hitam BA 8050 HM serta kunci kontak yang digunakan tersangka,” kata Iptu Rico Putra Wijaya, SH.

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya.

Diduga barang haram tersebut merupakan kiriman dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Solok dan sekitarnya. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan penyidikan intensif untuk memburu bandar yang memasok ganja tersebut. (*)

Reporter: Wandi Malin

Exit mobile version