Minggu, 19 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID BREAKING NEWS

Dimulai Hari Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Hanya Sampai Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya

Editor: Atviarni
Rabu, 25/06/2025 | 05:47 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mencakup pembebasan atas pokok tunggakan dan sanksi administratif, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025. Program ini mulai berlaku sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan ditujukan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Sumbar.

Kebijakan ini diinisiasi Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy, yang sebelumnya telah membahasnya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia menilai, langkah ini sebagai terobosan konkret untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang. “Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” tegas Vasko.

Berdasarkan keputusan tersebut, tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dibebaskan sepenuhnya (100 persen), kecuali untuk masa pajak berjalan di tahun 2025. Selain itu, pembebasan juga mencakup denda administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta denda akibat keterlambatan bea balik nama kendaraan.

Namun, pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan baru atau kendaraan dari luar provinsi yang akan melakukan mutasi masuk. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam diktum kedua Keputusan Gubernur, yang secara tegas membatasi cakupan insentif hanya untuk tunggakan masa lalu.

Vasko menambahkan, program ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan pemerintah. “Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” ujarnya. Ia berharap, setelah program ini berakhir, masyarakat dapat lebih patuh dalam membayar pajak secara rutin.

“Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak, tapi tahun ini mereka bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan. Yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” kata Vasko menegaskan esensi sosial dari program tersebut. Pemerintah Provinsi juga menyiapkan sistem insentif dan sanksi baru untuk mendorong kepatuhan jangka panjang.

Kebijakan ini sebelumnya pernah dilaksanakan terbatas pada tahun 2022. Namun kali ini, cakupannya lebih luas dan menyeluruh. Di samping mengurangi beban masyarakat, Pemprov juga berharap program ini mampu mengoptimalkan kembali potensi fiskal daerah dari sektor pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan skema pelaksanaan teknis yang akan diterapkan serentak di seluruh kabupaten/kota. Ia juga memastikan sistem pelayanan akan dibuat sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat. (*)

Tags: HeadlinePemutihan Pajak Kendaraan di SumbarPilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Kabar Puluhan Siswa SMAN 1 Sumbar Dipulangkan Lebih Awal, Kadisdik Bantah Keracunan MBG

Kabar Puluhan Siswa SMAN 1 Sumbar Dipulangkan Lebih Awal, Kadisdik Bantah Keracunan MBG

Senin, 06/10/2025 | 14:34 WIB
Cabai Merah Murah Bakal Hadir di CFD Padang Minggu Ini

Cabai Merah Murah Bakal Hadir di CFD Padang Minggu Ini

Jumat, 26/09/2025 | 21:44 WIB
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Sejumlah Menteri Diganti

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Sejumlah Menteri Diganti

Senin, 08/09/2025 | 17:39 WIB
162 Adegan di 3 Lokasi: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai yang Menewaskan Tiga Korban di Padang Pariaman Kembali Digelar

162 Adegan di 3 Lokasi: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai yang Menewaskan Tiga Korban di Padang Pariaman Kembali Digelar

Rabu, 03/09/2025 | 16:41 WIB
Jelang Sore, Tensi Mulai Memanas. Massa Aksi Desak Anggota DPRD Keluar

Jelang Sore, Tensi Mulai Memanas. Massa Aksi Desak Anggota DPRD Keluar

Senin, 01/09/2025 | 17:10 WIB
Internet Lola, Jurnalis Kesulitan Kirim Berita di Tengah Aksi 17+8 Tuntutan Rakyat

Internet Lola, Jurnalis Kesulitan Kirim Berita di Tengah Aksi 17+8 Tuntutan Rakyat

Senin, 01/09/2025 | 15:40 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Menjernihkan Hati di Tengah Hujan
OPINI

Menjernihkan Hati di Tengah Hujan

Sabtu, 18/10/2025 | 22:03 WIB

SelengkapnyaDetails
Kematian Timothy dan Krisis Empati Bangsa: Bullying Bukan Candaan, Tapi Hazard Psikologis yang Mematikan

Kematian Timothy dan Krisis Empati Bangsa: Bullying Bukan Candaan, Tapi Hazard Psikologis yang Mematikan

Sabtu, 18/10/2025 | 20:50 WIB
Membangun Kesadaran Remaja Anti Tawuran

Membangun Kesadaran Remaja Anti Tawuran

Jumat, 17/10/2025 | 16:49 WIB
Jobless Growth

Jobless Growth

Jumat, 17/10/2025 | 15:41 WIB
Keikhlasan dalam Beramal: Ketika Hati Tidak Lagi Butuh Pujian”

Keikhlasan dalam Beramal: Ketika Hati Tidak Lagi Butuh Pujian”

Kamis, 16/10/2025 | 19:55 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Rencana Hilirisasi Gambir Sumbar Dikebut, Tim Percepatan Dibentuk

    Rencana Hilirisasi Gambir Sumbar Dikebut, Tim Percepatan Dibentuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pessel Tangkap Pelaku Pencurian Barang Inventaris Senilai Rp103 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Naswany Pimpin Hanura Sumbar, Targetkan Peningkatan Jumlah Kursi di Legislatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kematian Timothy dan Krisis Empati Bangsa: Bullying Bukan Candaan, Tapi Hazard Psikologis yang Mematikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba di Ar Risalah, MTsN 2 Padang Kirim Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Berhadapan langsung dengan Samudera Hindia, Sumater Barat (Sumbar) sejatinya punya potensi laut yang sangat besar. Namun nyatanya, hingga kini kaum nelayan di Sumbar masih
jauh dari kata sejahtera. Kehadiran Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) diharapkan bisa menjadi solusi berbagai persoalan yang selama ini masih “menghantui” kaum nelayan di Sumbar.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.
  • PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dua terdakwa kasus dugaan rudapaksa terhadap anak yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang meninggal dunia pada Kamis (9/10).

Keduanya, berinisial A (68) dan M (59), wafat setelah mengalami penurunan kondisi kesehatan selama masa penahanan. Saat kejadian, proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, menjelaskan bahwa A mulai mengalami gejala sakit sejak Selasa (30/9). Ia kehilangan kemampuan mengurus diri, sulit diajak berkomunikasi, dan menolak makan.

Tim medis Rutan kemudian melakukan pemeriksaan awal dan merekomendasikan agar A dirawat di rumah sakit.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-135775/dua-terdakwa-kasus-rudapaksa-anak-meninggal-dunia-di-padang/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.