Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK RI Soal Kasus Dugaan Korupsi e-KTP


HARIANHALUAN.id – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi kembali dipanggil Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Mendagri era SBY itu menjalani pemeriksaan  sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Gamawan telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

“Yang bersangkutan [Gamawan Fauzi] akan diperiksa untuk tersangka PLS [Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (29/06/22).

Ini bukan kali pertama Gamawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Ia beberapa kali sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Dalam surat dakwaan eks Ketua DPR Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya melalui adiknya Azmin Aulia.

Pemberian ruko dimaksud diperkuat oleh kesaksian Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution.

Sementara dalam surat dakwaan terdakwa mantan Anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, Gamawan disebut menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek pengadaan e-KTP.

Gamawan berulang kali membantah mendapat keuntungan dari proyek e-KTP, baik itu berupa uang maupun barang.

“Itu fitnah, saya siap dihukum mati, Yang Mulia. Enggak pernah saya seperti itu (terlibat korupsi proyek e-KTP),” ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018) lalu.

Paulus Tannos diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.

Sementara PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Paulus tercatat pernah menjadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto selaku mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 18 Mei 2017.Paulus memberikan kesaksian secara daring karena ia berada di Singapura.

Dalam sidang itu, ia mengungkapkan alasannya lari ke Singapura demi keamanan diri dan keluarga. Kala itu,Paulus mengaku sedang berselisih dengan anak pengusaha Tommy Winata bernama Andi Bharata Winata.

Hal itu dilatarbelakangi karena masalah chip SPM yang dipakai dalam e-KTP. Paulus berujar chip itu ia pesan melalui perusahaan Oxel System Ltd, tempat kerja Andi Winata.

Namun, chip tidak bisa digunakan di e-KTP. Atas dasar itu ah mereka berselisih.

Pada kesempatan itu pula, Paulus mengatakan satu-satunya pihak yang menerima aliran dana dari dia adalah PT Quadra Solution. Ia berujar ada kesepakatan dengan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Paulus berencana membeli perusahaan tersebut setelah menyelesaikan proyek e-KTP.

Menurut dia, sudah lebih dari US$200 ribu dikucurkan untuk pembelian saham perusahaan. Ia mengaku setiap pembelian selalu disertai dengan catatan. Namun, catatan dimaksud hilang karena telah diambil preman-preman yang menyerang rumahnya pada 2012 lalu. (*)


Exit mobile version