Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Saut Benhard Damanik ketika dikonfirmasi Haluan mengakui bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan sebagai bukti bahwa tidak ada upaya hukum kasasi yang akan dilakukan.
“Sesuai instruksi pimpinan kami tidak melakukan upaya hukum kasasi,” kata Saut. (*)
Reporter: Taufik Hidayat
Laman 2 dari 2