Bakhrizal Resmi Bebas, JPU Tidak Lakukan Kasasi
HARIANHALUAN.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh, Bakhrizal resmi dinyatakan bebas dari segala tuntutan atas dugaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang memutuskan Bakhrizal bebas dari semua tuntutan dan dibacakan Hakim Tipikor Padang, Senin (1/8) malam lalu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan itu dibuktikan dengan tidak dilakukannya upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengacara Bakhrizal, M. Nurhuda, SH., Cil dan Zamri, SH menerangkan bahwa putusan Hakim Tipikor Padang memutuskan Bakhrizal tidak terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi. Putusan tersebut dalam amarnya murni membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair.
Setelah putusan tersebut dibacakan, Kejari Payakumbuh selaku JPU diberi waktu selama 14 hari, tujuh hari untuk pikir-pikir dan tujuh hari berikutnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum kasasi atau tidak.
“Ternyata setelah tenggang waktu dinyatakan berakhir, pihak kejaksaan tidak mempergunakan haknya untuk menyatakan kasasi atas putusan tersebut. Dengan sendirinya, putusan itu telah diterima oleh kejaksaan dan telah Inkracht,” katanya, Kamis (18/8).
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa sebagai bukti bahwa pihak JPU tidak melakukan upaya hukum kasasi, pada Kamis (18/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIB sudah dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan oleh JPU, yaitu Zulkifli, SH dan Bakhrizal.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Saut Benhard Damanik ketika dikonfirmasi Haluan mengakui bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan sebagai bukti bahwa tidak ada upaya hukum kasasi yang akan dilakukan.
“Sesuai instruksi pimpinan kami tidak melakukan upaya hukum kasasi,” kata Saut. (*)
Reporter: Taufik Hidayat