Endorse Situs Judi Online, Dua Selebgram Cantik Diringkus Polisi

PADANG, HARIANHALUAN.ID —- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar menangkap dua orang selebgram cantik lantaran terlibat dalam jaringan promosi atau Endorse situs judi Online.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pelaku berinisial RSL (24) dan MSL(24). Keduanya merupakan saudara kembar yang masih berstatus mahasiswi.

“Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos yang ada di Jalan By Pass Nomor 1, Manggis Gantiang, Koto Selayan, Kota Bukittinggi,” ujarnya saat menggelar konferensi Pers di Mapolda Sumbar Selasa (28/3).

Ia menyebut, penangkapan terhadap kedua Selebgram cantik asal Kabupaten Tanah Datar ini , berawal dari Patroli Cyber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Ketika itu, menurutnya, akun Instagram milik kedua pelaku yang diketahui telah memiliki ribuan followers ini, diketahui aktif mengupload postingan story Instagram yang mempromosikan situs judi online Roboslot.

“Keduanya direkrut oleh agen judi online sebagai Endorse. Jadi mereka dapat bagian (keuntungan) dari setiap klik orang yang bermain judi. Mereka dikendalikan lewat grup WhatsApp,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, sebut Dwi, mereka baru menerima pesanan Endorse tersebut sejak tiga bulan belakangan. Dengan bayaran variatif dan selalu meningkat setiap bulannya.

“Mereka bukan pemain judi. Namun hanya mempromosikan. Pada bulan pertama mereka dapat bayaran Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan terakhir Rp1,2 juta,” ungkapnya.

Bersama kedua pelaku, sambungnya, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa sejumlah kartu SIM Card, akun Instagram dan G-Mail, serta kartu ATM.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya. (Fzi)

Exit mobile version