Wali Kota Bandung Yana Mulyana
JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bandung terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2022-2023.
Dikutip dari Ayobandung.com Minggu (16/4), terdapat 9 orang lainnya yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Kesembilan orang tersebut adalah YM (Wali Kota Bandung), DD (Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung), KR (Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung), AE (Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung), AS (Ajudan Wali Kota Bandung), WD (Staf Dinas Perhubungan Kota Bandung), RH (Sekretaris Pribadi YM), SS (CEO PT Sifo), AG (Manager PT. SMA).
Ghufron menyebut, salah satu fasilitas yang diterima Yana Mulyana dengan keluarganya adalah berlibur ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) yang turut didampingi bersama Kepala Dinas Perhubungan Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairul Rijal.
Tak hanya sampai di situ, Yana dikabarkan juga menerima uang dari Andreas melalui Khairul yang dibayarkan melalui beberapa tahap. Uang itu diklaim sebagai persiapan menyambut lebaran 2023.
“YM (Yana Mulyana) juga menerima sejumlah uang dari AG (Andreas Guntoro-Manager PT SMA) melalui KR (Khairul) sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (16/4).
Gufron memaparkan dalam melancarkan aksi suap, para tersangka menggunakan kode inisial dengan istilah ‘mengantar musang king’.
Usai Yana bersama Kepala Dinas Perhubungan Bandung Dadang Darmawan menerima suap, Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairul Rijal sempat mengatakan kepada sekretaris pribadi Yana Mulyana yang bernama Rizal Hilman, ‘every body happy,’.
“Setelah DD (Dadang Darmawan) dan YM (Yana Mulyana) menerima uang, KR (Khairul Rijal) menginformasikan kepada RH (Rizal Hilman) dengan mengatakan ‘every body happy’,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (16/4) dini hari.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti (barbuk) berupa uang pecahan rupiah, dolar, hingga sepatu dengan nilai Rp. 924 juta dari hasil dugaan suap. (dj/*)