MS Saat dicokok Polres Payakumbuh. IST
LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID – Seorang pria paruh baya asal Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, MS (48) dicokok jajaran Polres Payakumbuh di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (24/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
MS dicokok anggota polisi berpakaian preman karena diduga melakukan perbuatan bejat berupa pencabulan terhadap putri sambungnya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan keji itu sudah ia lakukan sejak 2022 hingga 2023 ini.
“Kita melakukan penangkapan terhadap seorang bapak yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak sambungnya beberapa kali sejak 2022 hingga tahun 2023 ini, pelaku kita tangkap di rumah orangtuanya di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo, Selasa (25/4).
Berdasarkan interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku melakukan perbuatan kejinya itu sebanyak empat kali sejak 2022 lalu. MS terakhir kali menyetubuhi anak sambungnya itu pada 11 Januari 2023 lalu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (tfk)