PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pascalebaran, sebanyak 12 orang aparatur sipil negeri (ASN) Pemerintah Kota Padang terancam sanksi karena tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama dan kedua pasca cuti Idul Fitri 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Arfian menyebutkan hasil sidak pada hari pertama dan kedua ditemukan 12 orang ini tidak masuk tanpa keterangan.
Arfian menuturkan sidak ini rutin dilakukan setiap tahunnya di hari pertama masuk kerja ASN guna mengantisipasi adanya penambahan libur oleh ASN. Selain itu, kata dia, dalam rangka penegakan disiplin di kalangan ASN Pemko Padang.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja akan diproses sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Salah satunya yaitu sanksi tingkat pertama berupa sanksi oleh pimpinannya, seperti teguran lisan ataupun tertulis.
“98 persen ASN Pemko Padang sudah masuk kerja, sementara sisanya ada yang cuti ataupun izin karena sakit. Yang tanpa keterangan ini tentu akan kita proses sesuai aturan yang ada,” katanya.
Kemudian, ia menuturkan jika yang bersangkutan masih tidak masuk kerja tanpa keterangan maka akan disanksi kategori tingkat sedang. Arfian menegaskan, sanksi tingkat sedang ini biasanya berupa penundaan kenaikan pangkat.
“Sanksi ini biasanya berkala, bisa teguran bahkan penundaan kenaikan pangkat. Sejauh ini kehadiran ASN pasca cuti lebaran Idul Fitri hampir mencapai 100 persen. Namun kepastiannya tentu akan kita rekap dulu,” ujarnya di Halaman Kantor Bali Kota Padang, Aia Pacah, Kota Padang, Kamis, (27/4).
Hal ini juga dikarenakan beberapa OPD Pemerintah Kota Padang melakukan apel di kantor masing-masing yang tidak berkantor di Balai Kota Padang. Terakhir, ia menyampaikan bahwa momentum bulan Syawal ini diharapkan dapat menjadi pelecut semangat bagi ASN untuk bekerja lebih baik lagi.
“ASN harus memberi contoh yang baik agar pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik,” tuturnya. (dar)