Terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial “SN” (73) saat diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung.
SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID– Lagi, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Kejadian tersebut terjadi wilayah Desa Kampung baru Kecamatan Kupitan, dimana korban berinisial “bunga” (10) didampingi pamannya mendatangi Mapolres Sijunjung untuk melaporkan perbuatan bejat sang kakek berinisial “SN” yang tega menodai sang cucu tersebut pada Sabtu (29/4).
Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 21 / IV / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 29 April 2023. Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani SIK memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelapor.
” Setelah mendapatkan laporan serta keterangan dari korban, kita langsung bergerak ke lapangan untuk mengetahui keberadaan pelaku,”ujar Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Minggu (30/5).
Abdul Kadir menerangkan, bahwa korban diancam jika melaporkan peristiwa yang dialami korban tersebut kepada orang lain. sekira pukul 13.30 Wib anggota opsnal beserta dengan kanit IV satreskrim menuju kerumah kediaman dugaan pelaku perbuatan persetubuhan anak dibawah umur yang bertempat di Desa kampung baru kenagarian kampung baru kecamatan kupitan.
” Sekira pukul 14.00 Wib team sampai di kediaman pelaku dan dengan di dampingi oleh perangkat nagari dari desa kampung baru, team menuju rumah dari kediaman pelaku dan saat sampai dirumahnya, pelaku berinisial “SN” sedang beristirahat dan memberikan pemahaman kepada terduga pelaku terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yersebut.
” Pelaku menunjukan sikap kooperatif terhadap petugas setelah diberikan pemahaman dan selanjutnya diamankan untuk ke mapolres sijunjung untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 81 UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ogi)