PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Tim gabungan dari Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat dan Polsek Gunung Tuleh melaksanakan kegiatan pengecekan dan monitoring tambang emas ilegal dalam rangka Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Singgalang Tahun 2023 di Aliran Batang Pasaman, Astra Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/5).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Polda Sumatera Barat dari Satuan Brimob, Polres Pasaman Barat, Polsek Gunung Tuleh, tokoh masyarakat serta insan pers.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Deswandi mengatakan, kegiatan penertiban ini merupakan sebagai bentuk tindakan tegas aparat Kepolisian terhadap para pelaku, pekerja, maupun sebagai pemodal yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Polda Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Pasaman Barat.
“Tim gabungan terdiri dari Satuan Brimob Polda Sumatera Barat, Polres Pasaman Barat, Polsek Gunung Tuleh, tokoh masyarakat setempat dan Insan Pers,” ungkapnya.
Diterangkan, dari hasil penertiban, tim gabungan tidak menemukan adanya masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat atau excavator, sedangkan lokasi tambang emas ilegal saat ini dijadikan lokasi tambang emas tradisional yang mempergunakan mesin Robin penarik air 6 PK dan mendulang emas secara tradisional.
“Saat di lokasi, petugas tidak menemukan para pelaku dan pekerja tambang yang menggunakan mesin, namun tim gabungan menemukan dua unit mesin Robin penarik air yang berada di pinggir sungai beserta dengan rakitnya,” terangnya.