“Namun, masyarakat saja yang belum ada pemahaman sehingga digerakkan oleh satu, dua hingga tiga orang,” ungkapnya.
Ia menyatakan, gelombang aksi unjuk rasa ini pada awalnya merupakan respon dari penangkapan sejumlah masyarakat yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan produksi.
“Saya menjawab bahwa mereka jelas melanggar pasal 363 KUHP atau pencurian. Yaitu memanen kelapa sawit di kebun yang sebenarnya itu adalah kawasan hutan milik negara,” jelasnya.
Lanjut ia pastikan, Polda Sumbar berkepentingan untuk menciptakan kondusifitas situasi di seluruh wilayah hukum Sumatra Barat yang menjadi tugas pokok Polri sesuai undang-undang nomor 2 Tahun 2022
Atas dasar itu, pihaknya juga berkewajiban untuk mendalami pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penggerak, menghasut serta memprovokasi massa untuk berunjuk rasa ke Kota Padang.
“Kita juga akan dalami siapa yang mengajak anak-anak kecil, wanita dan kelompok rentan ini datang ke Kota Padang dan menginap di Masjid yang suci hingga kepada para donaturnya,” pungkas Kapolda. (fzi)