Mantan Kapolres Sijunjung ini mengatakan, Polda Sumbar masih terus melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev) kajian bersama Gubernur Sumbar, terkait rencana pembangunan PSN Air Bangis yang menuai respon penolakan dari masyarakat terdampak ini.
Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi di Nagari Air Bangis, berawal dari adanya sekelompok masyarakat yang membuka lahan perkebunan sawit di lahan hutan produksi milik negara.
Implikasi hukumnya, masyarakat yang menggarap lahan secara ilegal ini, akhirnya tidak bisa memanen Tandan Buah Sawit (TBS) yang ditanam diatas hamparan lahan milik negara lantaran aksi itu tergolong kepada tindak pidana pencurian serta melanggar undang-undang kehutanan.
“Akhirnya ada Win – Win Solution dari Kementrian agar masyarakat tetap bisa mengolah dan menikmati hasil kebun. Yaitu dengan cara mendirikan koperasi yang akan membeli sawit masyarakat dengan kesepakatan,” jelasnya.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, Lanjut Dwi, kemudian munculah wacana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di areal seluas 150 ribu hektar yang didalamnya mencakup wilayah kelola masyarakat.