“Masyarakat tidak setuju, sehingga kemarin mereka melakukan unjuk rasa menuntut beberapa orang masyarakat yang ditangkap karena kedapatan membawa sawit dari dalam kawasan hutan negara dibebaskan,” jelasnya.
Dwi menambahkan, jajaran Polda Sumbar sebelumnya sempat menangkap lima orang masyarakat yang kedapatan melakukan pemanenan sawit didalam kawasan hutan di daerah itu.
“Dari lima orang yang ditangkap itu, tiga diantaranya dilepaskan kembali karena tidak memenuhi unsur pidana. Namun dua orang lagi masih kita tahan beserta barang bukti berupa truk berisi sawit,” jelasnya.
Dwi menegaskan, keberadaan Pasukan Brimob di Nagari Air Bangis tidaklah bertujuan untuk mengintimidasi atau bahkan membekingi aktivitas Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis seperti yang dinarasikan para pengunjuk.
“Selain mengantisipasi dan mencegah kerawanan Kamtibmas, kami hanya memastikan agar semua pihak mematuhi kesepakatan – kesepakatan yang telah dibuat terkait dengan tempat penjualan hasil panen,” pungkasnya. (fzi).