Polda Sumbar Antisipasi Konflik Horizontal Air Bangis Pasca Penolakan PSN

Pasukan Brimob ditempatkan untuk mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat Air Bangis

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Polda Sumbar akan terus memantau perkembangan situasi terkini kondisi keamanan ratusan orang masyarakat Kontra PSN Air Bangis yang telah dipulangkan ke kampung halaman Sabtu (5/8/2023) kemarin.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, Polda Sumbar bahkan telah menyiagakan satu peleton Brimob di Air Bangis guna mengantisipasi terjadinya gesekan dan bentrokan antara kelompok masyarakat Pro dan kontra PSN.

“Penempatan pasukan Brimob dilakukan untuk mengantisipasi terjadi bentrokan dan gesekan antara kelompok masyarakat Pro dan kontra PSN,” ujarnya kepada Haluan di Mapolda Sumbar Senin (7/8/2023).

Dwi menyampaikan, salah satu tuntutan masyarakat Air Bangis Kontra PSN yang meminta Kapolda Sumbar Sumbar untuk segera menarik habis pasukan Brimob dari Nagari Air Bangis , tidak mungkin untuk dipenuhi Polri.

Apalagi, pada unjuk rasa hari ketiga, sudah mulai muncul massa tandingan mengatasnamakan Pribumi Air Bangis asli yang membawa narasi dan tuntutan berbeda dari kelompok masyarakat yang telah berunjuk rasa sebelumnya.

“Artinya, penempatan pasukan Brimob dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan serta mencegah terjadinya konflik horizontal ditengah masyarakat,” tegasnya.

Mantan Kapolres Sijunjung ini mengatakan, Polda Sumbar masih terus melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev) kajian bersama Gubernur Sumbar, terkait rencana pembangunan PSN Air Bangis yang menuai respon penolakan dari masyarakat terdampak ini.

Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi di Nagari Air Bangis, berawal dari adanya sekelompok masyarakat yang membuka lahan perkebunan sawit di lahan hutan produksi milik negara.

Implikasi hukumnya, masyarakat yang menggarap lahan secara ilegal ini, akhirnya tidak bisa memanen Tandan Buah Sawit (TBS) yang ditanam diatas hamparan lahan milik negara lantaran aksi itu tergolong kepada tindak pidana pencurian serta melanggar undang-undang kehutanan.

“Akhirnya ada Win – Win Solution dari Kementrian agar masyarakat tetap bisa mengolah dan menikmati hasil kebun. Yaitu dengan cara mendirikan koperasi yang akan membeli sawit masyarakat dengan kesepakatan,” jelasnya.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, Lanjut Dwi, kemudian munculah wacana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di areal seluas 150 ribu hektar yang didalamnya mencakup wilayah kelola masyarakat.

“Masyarakat tidak setuju, sehingga kemarin mereka melakukan unjuk rasa menuntut beberapa orang masyarakat yang ditangkap karena kedapatan membawa sawit dari dalam kawasan hutan negara dibebaskan,” jelasnya.

Dwi menambahkan, jajaran Polda Sumbar sebelumnya sempat menangkap lima orang masyarakat yang kedapatan melakukan pemanenan sawit didalam kawasan hutan di daerah itu.

“Dari lima orang yang ditangkap itu, tiga diantaranya dilepaskan kembali karena tidak memenuhi unsur pidana. Namun dua orang lagi masih kita tahan beserta barang bukti berupa truk berisi sawit,” jelasnya.

Dwi menegaskan, keberadaan Pasukan Brimob di Nagari Air Bangis tidaklah bertujuan untuk mengintimidasi atau bahkan membekingi aktivitas Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis seperti yang dinarasikan para pengunjuk.

“Selain mengantisipasi dan mencegah kerawanan Kamtibmas, kami hanya memastikan agar semua pihak mematuhi kesepakatan – kesepakatan yang telah dibuat terkait dengan tempat penjualan hasil panen,” pungkasnya. (fzi).

Exit mobile version