Indikasi pelanggaran itu diantaranya adalah terungkapnya fakta penguasaan lahan kawasan hutan negara hingga diatas 4 hektar oleh masyarakat yang melancarkan protes penolakan PSN.
“Bagaimana ceritanya ini ada masyarakat pendatang yang menguasai lahan begitu luas. Sementara masyarakat asli saja tidak ada yang menguasai lahan 5 hingga 6 hektar. Padahal mereka sama-sama berada didalam kawasan hutan,” jelasnya.
Kapolda menduga, terganggunya kepentingan segelintir orang yang menguasai lahan negara begitu luas dikawasa itu, telah melatar belakangi gerakan masyarakat Air Bangis menolak PSN.
Sebab jika proyek mega investasi senilai ribuan triliun rupiah itu tetap lanjut, masyarakat penggarap kawasan hutan ini akan kehilangan lahan sawit mereka yang begitu luas.
“Ini yang akan kita tertibkan, jangan sampai hal ini malah membuat masyarakat bebas merambah hutan secara habis-habisan. Kami punya data namun kami tidak akan bikin gaduh dan akan berupaya menciptakan kondusifitas bagi masyarakat Jorong Pigogah Patibubur,” pungkas Kapolda (fzi).