Ia menyebut, menyikapi persoalan ini, Gubernur Mahyeldi bersama pihak terkait hendaknya melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk mencarikan solusi penolakan.
Hal itu, sesuai tugas pokok pemerintah untuk menindaklanjuti dan menjalankan apa yang menjadi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Bukannya menjadi tameng bagi perusahaan yang akan mengorbankan dan menafikan keberadaan masyarakat,” tegasnya.
Samaratul Fuad menuturkan, masyarakat Air Bangis terancam terusir dari kampungnya jika PSN tetap dilanjutkan. Selain itu, kini mereka juga tidak diberikan kebebasan untuk menjual hasil kebun selain kepada koperasi.
“Jika Gubernur mengamini bahwa hasil panen masyarakat harus dijual kepada koperasi, berarti Gubernur melegalkan monopoli perdagangan yang jelas-jelas telah melanggar aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Tokoh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumbar ini menyebut, tindakan aparat hukum yang menangkapi masyarakat yang menjual hasil panen kepada pihak selain koperasi, adalah bentuk penegakan aturan Sigaragai atau se enak perut.
“Jika hasil panen sawit yang diambil masyarakat dari dalam lahan yang berada di kawasan hutan milik negara dikatakan barang haram atau benda curian, lalu kenapa jika dijualnya kepada koperasi otomatis menjadi legal?,” tanya nya.