“Makanya saya katakan ini adalah undang-undang Sigaragai yang hanya Kalamak Dek Awak Saja. Kebijakan negara seharusnya tidak boleh seperti ini” tegasnya.
Ia menambahkan, KSU Air Bangis selaku pemegang IUUPKH Hutan Tanaman Rakyat (HTR), diduga kuat juga telah melakukan pelanggaran karena tidak pernah sekalipun melakukan aktivitas budidaya tanaman hutan selain sawit.
“Masyarakat disuruh menjual kepada koperasi HTR. Namun perlu diketahui bahwa HTR itu aktivitasnya bukan jual beli sawit seperti halnya yang dilakukan KSU Air Bangis saat ini,” jelasnya.
Samaratul Fuad menjelaskan, izin HTR, adalah izin pengelolaan kawasan hutan produksi yang sudah berstatus kritis atau tidak produktif. Jenis kegiatan yang bisa dilakukan adalah pembibitan dan penanaman tanaman hutan seperti sengon, jati dan lain sebagainya.
“Nah KSU Air Bangis ini malah menanam sawit. Jadi izin HTR macam apa itu yang sampai saat ini dia tidak pernah menanam satu batang tanaman hutan selain sawit,” jelasnya.
Atas kondisi itu, Samaratul Fuad meminta pemerintah dan aparat hukum juga menindaklanjuti serta mengevaluasi izin IUUPKH HTR skema Perhutanan Sosial yang dipegang KSU Air Bangis.
“Jadi ini yang seharusnya dibicarakan Gubernur, bukannya malah membahas hal-hal yang tidak menyentuh dan menjawab persoalan utama, Dimana para nelayan akan mencari makan, apakah mereka akan dipindahkan atau bagaimana?. Jawaban ini yang ditunggu masyarakat,” pungkas Samaratul Fuad. (fzi)