PADANG, HARIANHALUAN.ID —Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, meminta Polda Sumbar untuk menghentikan upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap ribuan orang masyarakat Air Bangis yang diklaim telah menempati lahan milik negara seluas 30.162 hektar.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum,HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas mengatakan, pasukan Brimob yang ditempatkan Polda Sumbar di daerah itu harus segera ditarik untuk mengembalikan rasa nyaman bagi masyarakat.
“Aparat yang masih berada di sekitar lahan masyarakat harus ditarik agar situasi intimidasi hilang dari pandangan masyarakat. Sehingga mereka bisa kembali melakukan aktivitas sehari-hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan Rabu (9/8/2023).
Busyro Muqoddas menegaskan, pemerintah daerah dan pusat, perlu mengedepankan cara-cara damai dan dan musyawarah bersama masyarakat setempat guna mencarikan solusi terbaik tanpa adanya kekerasan.
“Pelibatan masyarakat secara luas menjadi kunci utama dalam penyelesaian konflik agraria ini dengan tetap mempertimbangkan aspek analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan dampak perekonomian terhadap masyarakat setempat,” ungkapnya.
Lanjut ia sampaikan, PP Muhammadiyah juga menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang sempat terekam video viral masuk Masjid Raya Sumbar tanpa melepas alas sepatu dalam proses pemulangan paksa pengunjuk rasa PSN Air Bangis.
“Siapapun yang masuk ke dalam masjid sebagai rumah ibadah Islam, mereka harus menaati aturan yang berlaku sehingga tidak melukai perasaan dan hati kaum Muslim,” tegasnya.
Ia menuturkan, Muhammadiyah Sumatera Barat bahkan telah membentuk Tim investigasi yang akan melakukan kajian, investigasi, serta mencari kebenaran fakta konflik agraria penolakan PSN Air Bangis dengan bekerjasama dengan berbagai pihak.
“Tim investigasi dinamakan tim 13 yang diketuai langsung oleh Ki Jal Atri Tanjung,” tegasnya.
Selain itu,Muhammadiyah juga mengajak pemerintah dan semua pihak untuk melakukan pendampingan terhadap warga Air Bangis terdampak PSN sehingga mereka mendapatkan keadilan secara hukum dan politik sebagai warga negara Indonesia. (fzi)