HARIANHALUAN.ID — Pemprov Sumbar akhirnya angkat bicara terkait salah ketik nominal usulan luasan lahan rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Abaco Pasifik Indonesia di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat yang tercantum dalam surat Nomor 070/774/Balitbang-2021.
Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar, Reti Wafda memastikan, surat usulan PSN Air Bangis yang beredar luas di publik, bukanlah surat yang telah dikirimkan kepada Menkomarves.
“Jadi, surat yang dikirim ke Menkomarves bukanlah surat yang beredar itu. Nominal usulan lahan PSN yang sebenarnya bukan 30 juta hektar, namun hanya 30 ribu hektar,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (13/8)
Reti Wafda yang saat ini telah diamanahi sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar ini menjelaskan, surat itu dibuat saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Balitbang Sumbar sekitar Bulan Juli 2021.
Ketika itu, memang sempat terjadi kesalahan ketik. Meski begitu, surat itu telah diperbaiki kembali sebelum diajukan kepada Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan
“Makannya surat yang beredar itu belum di stempel cap basah. Sebab surat yang asli bukan yang itu. Saya juga heran kenapa yang beredar malah surat yang salah dan telah kami perbaiki,” jelasnya.
Reti menjelaskan, surat usulan PSN Air Bangis, telah diajukan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kepada Kemenko Marves sejak bulan Juni 2021 silam.
Selanjutnya Menko Marves berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang telah ditunjuk sebagai koordinator evaluasi usulan PSN sebelum ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Surat usulan PSN Air Bangis itu pun, sempat hendak diserahkan langsung oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta.
Namun lantaran menyadari adanya kesalahan ketik pada nominal luasan lahan ketika surat itu hendak di stempel basah, isi surat itu pun akhirnya langsung diperbaiki pada hari yang sama oleh para staf yang bertugas saat itu.
“Surat itu langsung diperbaiki. Cap nya bahkan sengaja dijemput oleh staf ke kantor perwakilan Pemprov Sumbar yang ada di Hotel Balairung Jakarta. Jadi surat yang disampaikan ke Menkomarves, bukanlah surat salah yang beredar itu,” pungkasnya. (*)