PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, mengeledah kantor Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang setempat. Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan sambungan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2016-2021.
Hal ini dibenarkan oleh kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Pidana Kusus Andita R dan Kasi Intel Hendri S Empat, Rabu (23/8)
“Hari ini pengeledahan dilakukan oleh tim penyidik bagian dari rangkaian penyidikan, berupa penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, dan barang bukti lainnya,” katanya.
Menurutnya, anggaran pernyataan modal itu seharusnya digunakan untuk sambungan air baru bagi 1.000 masyarakat yang berpenghasilan rendah senilai Rp3 miliar. Namun, kenyataannya pada 2021, ada oknum direksi PDAM membelanjakan uang itu dalam bentuk lain dengan membeli mobil ford dan alat musik bekas.
“Inilah dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti,” katanya.
Dalam penggeledahan itu penyidik kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting termasuk mobil ford dan peralatan musik seperti band, orgen, gitar drum dan lainnya.
“Hingga saat ini kita belum ada menetapkan tersangka dan sekitar 15 orang saksi telah kita periksa,” katanya.
Pihaknya menargetkan penyelesaian perkara PDAM itu akan dituntaskan dalam tahun ini.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Gemilang Sahrizal membenarkan ada penggeledahan dan penyitaan berkas terkait anggaran pernyataan modal tahun 2016 yang digunakan pada 2021 sebesar Rp3 miliar.
“Kita kooperatif dan tidak menghalangi penggeledahan dan penyitaan berkas oleh penyidik kejaksaan. Kita membuka selebar-lebarnya pemeriksaan yang dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan kegiatan yang diperiksa itu terkait dana penyataan modal atau hibah senilai Rp3 miliar tahun 2016 dan digunakan pada 2021.(h/ows)