PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pembongkaran terhadap delapan Makam di Gerbang Tarok City, Kapalo Hilalang, Padang Pariaman, Sumatera Barat. Eksekusi tersebut sempat mendapatkan perlawanan ahli waris, Kamis (29/2).
Pembongkaran tersebut berdasarkan hasil rapat tim percepatan jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang sebagai Proyek Strategis Nasional dan surat Pemprov Sumbar tentang pembongkaran dan pemindahan makam di gerbang Tarok City, Padang Pariaman.
Seorang ahli waris Elda Misdof, menyebutkan pihaknya akan menuntut karena mereka sudah menerima surat sanggahan dari Polda dan Gubernur Sumbar.
Menurut Ahli Waris, eksekusi ini berjalan tanpa adanya penyuratan terlebih dahulu pada pihak keluarga dan Ahli Waris.
Selama ini pihak ahli waris telah melakukan sejumlah konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait secara langsung, tapi belum ada titik terang.
“Sekarang tiba-tiba sudah dilakukan saja penggusuran makam. Sedangkan persoalannya belum selesai,” ujarnya.
Dikatakan, Elda dalam pembongkaran ini pemerintah hanya memberi pergantian uang sebanyak Rp4.3 juta untuk delapan kuburan di tanah seluas 200 M.
Sementara itu, Sekda Padang Pariaman Rudy Reprenaldi Realis, mengatakan seluruh tanah yang ada di gerbang masuk Tarok City ini sejatinya sudah ada ganti rugi, termasuk lokasi pembongkaran makam.
“Tapi setelah ganti rugi itu, keluarga korban tetap melakukan pemakaman di lokasi yang sudah jadi milik negara,” ujarnya.
Ia menyebut, sebelum eksekusi dilakukan sudah ditempuh termasuk pendekatan persuasif, sebelum dilakukan pembongkaran dan pemindahan hari ini.
Sebanyak 120 personel polri, 25 personel TNI dan gabungan anggota Satpol PP dan Dishub Padang Pariaman diturunkan untuk pengamanan. (h/ahr)