Tidak Penuhi Unsur Pidana, Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Skandal Bapenda Sumbar

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Polda Sumbar menghentikan penyelidikan kasus dugaan pungutan tidak sah senilai Rp5 miliar yang diduga dilakukan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Mazwar Dedi terhadap jajaran Pimpinan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sejumlah Kabupaten Kota.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena penyidik menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan hanya merupakan kesalahan administrasi saja.

“Proses di Polda dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana serta hanya kesalahan administrasi saja,” ujarnya ditemui Haluan di ruang kerjanya Kamis (29/2).

Menurut Dwi, setelah menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumbar, Mazwar Dedi selaku terlapor, telah memiliki itikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang yang pernah ia minta kepada pihak-pihak yang merasa di rugikan.

“Ada inisiatif baik dari yang bersangkutan yang dilaporkan untuk menyelesaikan kepada yang dirugikan,” jelasnya,

Ia menambahkan, karena kasus tersebut tergolong kepada kesalahan administratif, pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Sumbar, juga telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi administrasi berupa mutasi. Untuk proses di Polda Sumbar, sudah dinyatakan selesai, penyelidikan telah dihentikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, untuk membuat terang kasus ini, Polda Sumbar telah memeriksa Mantan Kepala Bapenda Sumbar, Mazwar Dedi serta sejumlah pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten/Kota Kamis pada (14/12/2023) silam.

Pemeriksaan saat itu, dilakukan untuk mengusut dugaan pungutan tidak sah yang diduga dilakukan Pejabat Bapenda Sumbar kepada jajaran pimpinan UPTD Samsat di kabupaten kota.

Kasus ini pun sempat ditangani Inspektorat Sumbar selaku instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pegawasan, dan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov Sumbar.

Kepala Inspektorat Sumbar, Delliyarti saat itu mengatakan, pihaknya bahkan telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap sejumlah pejabat Bapenda Sumbar,

Pemeriksaan khusus tersebut dilatarbelakangi pengaduan yang ditujukan kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

“Jadi, ada masuk pengaduan dari bawah, yang ditujukan kepada Gubernur. Menanggapi pengaduan tersebut, Gubernur kemudian memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan guna membuktikan apakah pengaduan tersebut benar atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi Haluan Selasa (28/11/2023) silam.

Laporan hasil pemeriksaan khusus di lingkungan Bapenda Sumbar yang telah dirampungkan Inspektorat, telah disampaikan kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah untuk ditindaklanjuti.

Tidak lama berselang, pada awal bulan Januari 2024, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melakukan rotasi dan mutasi pegawai besar-besaran di tubuh Pemprov Sumbar.

Sebanyak 94 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas resmi menduduki jabatan baru usai dilantik di Istana Gubernuran Sumbar Jumat (5/1) lalu.

Rotasi dan mutasi ASN paling mencolok saat itu , terjadi di tubuh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Berdasarkan daftar nama pejabat baru Pemprov Sumbar yang dilantik pada Jumat 5 Januari lalu itu, mutasi rotasi jabatan bahkan dialami oleh 22 orang jajaran pegawai Bapenda Sumbar.

Mazwar Dedi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapenda, kini telah dimutasi menjadi staf ahli. Posisinya digantikan oleh Syefdinon yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum.

Selain Mazwar Dedi, posisi sekretaris Bapenda, kepala bidang hingga kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah di sejumlah wilayah, juga diketahui telah mengalami pergantian pasca kasus ini mencuat ke publik.

Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah dalam arahannya saat itu, menekankan agar seluruh pejabat penyelenggara daerah lingkungan Pemprov Sumbar untuk segera bekerja dengan efektif ,bertanggung jawab serta tidak membebani masyarakat.

“Kita harus mampu memberikan solusi terhadap permasalahan masyarakat. Jangan sampai SOTK malah menjadi beban di tengah masyarakat. Jangan sampai pemerintah daerah malah menjadi beban pikiran bagi masyarakat yang selama ini telah susah,” pesan Gubernur Mahyeldi saat itu. (h/fzi)

Exit mobile version