PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – DPRD Kota Pariaman mengadakan rapat dengar pendapat terkait surat tembusan Penolakan Pj Wali Kota Pariaman dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (19/4).
Rapat yang diselenggarakan secara tertutup itu berlangsung lama, mulai sekitar pukul dua siang sampai pukul sepuluh malam.
Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi mengatakan, pihaknya mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian serta jajaran Kepala OPD untuk mendengarkan keterangan terkait isi surat tersebut. Kendati begitu, sampai rapat berakhir belum ada keputusan yang diambil.
“Untuk saat ini, kita belum bisa mengambil keputusan karena baru mendengarkan keterangan satu pihak. Senin depan Pj Wali Kota akan ikut dipanggil,” kata Ketua DPRD.
Adapun Surat Penolakan Pj Wali Kota Kota Pariaman tersebut, mencantumkan nama 38 perangkat daerah dengan 30 orang di antaranya menanda tangani dan delapan orang lainnya tidak.
Surat tertanggal 29 Februari 2024 itu, masuk ke DPRD Kota Pariaman pada Maret lalu. Isi surat tersebut menjelaskan keluhan dari perangkat daerah terkait kebijakan Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, selama menjabat.
Pada kesempatannya, Wakil Ketua I DPRD Kota Pariaman, Efrizal yang ikut mendampingi mengatakan, salah satu keluhan berkaitan dengan kebijakan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran pada OPD.
“Diawali Sekda, Asisten dan Kepala OPD, hampir keseluruhan menyatakan ketidaknyamanan terhadap PJ Roberia. Salah satu keluhannya adalah masalah inkonsistensi, terhadap penunjukan KPA dan PA di beberapa OPD,” jelasnya. (*)