PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Disdik Sumbar terkait pengadaan alat praktik SMK dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.
Nama-nama kedelapan tersangka tersebut akan diumumkan secara resmi pada Selasa (27/5). Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman saat ditemui wartawan pada Senin (27/5) sore mengatakan, dalam kasus tersebut kerugian negara, yang dihitung berdasarkan audit internal Kejati, mencapai Rp5,5 miliar.
“Delapan orang tersebut terdiri dari pegawai Disdik Sumbar dan rekanan,” kata Hadiman.
Kejati Sumbar akan melakukan penetapan dan pengumuman diikuti dengan pemanggilan para tersangka. Setelah itu, pada Jumat (31/5) akan dilakukan pemeriksaan dan diikuti dengan penahanan
Di sisi lain, Kejati Sumbar juga sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, termasuk saksi ahli. Sementara terkait dengan total kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar yang diakibatkan oleh kasus ini, Hadiman mengaku belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka.
Hadiman mengatakan, Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya jika dalam pemeriksaan ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya, pihaknya akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Usai kami lakukan pemeriksaan nantinya ke mana dan ke siapa saja yang menikmati aliran dana tindak pidana korupsi tersebut, akan langsung kami jadikan tersangka,” ujarnya menegaskan.
Lebih jauh ia menjelaskan, lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka tersebut disebabkan oleh para auditor yang memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara.
Dalam hal ini ia meyakinkan tidak ada intervensi yang mengganggu proses penyelidikan sehingga memperlambat proses penyelidikan.
Sebelumnya, Kejati Sumbar menggeledah menggeledah Kantor Disdik Sumbar pada Selasa (19/3). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dokumen dari kasus dugaan korupsi Disdik Sumbar terkait pengadaan peralatan peraga/praktik siswa SMK yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp18 miliar lebih pada tahun anggaran 2021 lalu.
Hadiman menerangkan, proyek pengadaan yang diduga bermasalah itu dilakukan oleh Disdik Sumbar pada 2021 lalu dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
Dalam proyek pengadaan terdapat empat kegiatan, yakni pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar); pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian, serta unggas; pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik); serta pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga, dan tata busana).
Pengusutan kasus berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan tersebut. “Laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya. (*)