PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 17 personel Dit Samapta Polda Sumbar, terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada saat menangani dan mengamankan 18 remaja terduga pelaku tawuran pada Minggu tanggal 9 Juni malam lalu.
Kesalahan prosedur penanganan dan pengamanan pelaku tawuran tersebut, diduga berkaitan erat dengan penemuan jasad bocah berusia 13 tahun bernama Afif Maulana, yang ditemukan mengambang penuh luka lebam di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas dugaan kasus kematian tidak wajar yang menimpa Afif Maulana. Sejauh ini,17 personel Sabhara Polda Sumbar yang bertugas pada malam itu, aja segera disidangkan.
“Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya,” ujar Kapolda usai mengikuti Monitoring dan Klarifikasi penemuan mayat di bawah jembatan Kuranji bersama Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6) kemarin.
Adapun tujuan kehadiran Kompolnas ke Kota Padang, adalah untuk memeriksa dan melakukan olah TKP atas peristiwa itu.
“Sekali lagi kami telah mengumumkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 an anggota, itu 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian itu antara lain menyulut api rokok ke tubuh remaja terduga pelaku tawuran, hingga tindakan pemukulan.
Suharyono mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari objek atau siapa saja dari 18 remaja terduga pelaku tawuran ini yang mendapatkan tindakan kekerasan, sehingga pemberkasan perkara terhadap 17 anggota ini rampung.
“Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya sudah saya sampaikan. Dan ancaman hukumannya juga tentunya sudah ada. Tetapi nanti sebelumnya sidang dilakukan, pemberkasan juga harus meng-clear-kan terhadap siapa yang menjadi objeknya, yaitu yang 18 yang diperiksa di Mapolsek Kuranji,” ucapnya.
Sejauh ini. Sambung Kapolda, sebanyak 17 personel Ditsamapta Polda Sumbar, masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar. Untuk sementara, mereka belum dilakukan penahanan.
“Sekarang masih pemeriksaan. Kalau penahanan ya pastinya belum. Tetapi orang-orangnya masih di Polda diperiksa di Paminal. Ini namanya juga penyelidikan, kan belum ada penahanan. Kalau penahanan kan upaya hukum setelah penyelidikan,” ucapnya.
“Percayakan kepada kami. Semuanya anggota kami. Saat ini mereka masih di ruang Paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya,” tegasnya.
Sebelum akhirnya Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan melakukan supervisi kasus ini, Polda Sumbar sempat menegaskan tidak ada anggota kepolisian melakukan kekerasan terhadap Afif Maulana. Hasil penyelidikan, bocah 13 tahun itu diketahui melompat dari atas jembatan atas ajakan rekannya Aditia.
Kapolda Sumbar, Irjen Polda Suharyono sempat menyatakan bahwa patahnya enam buah tulang rusuk Afif Maulana, bukan karena tindakan penyiksaan dari polisi. Melainkan karena terjun ke bawah dasar sungai dari atas jembatan setinggi kurang lebih 20 meter.
“Ketinggian seperti itu dengan kekerasan dasar sungai seperti itu, bisa jadi tulang iga (rusuk) satu sampai enam di kiri belakang itu adalah benturan benda keras yang ada di dasar sungai. Apakah itu batu, tanah yang keras, keras cadas atau apa,” katanya lagi.
Suharyono menegaskan pihaknya telah melakukan pengecekan dan olah TKP. Dipastikan, di bawah jembatan atau di sungai terdapat bebatuan yang keras.
“Kami sudah cek TKP memang di bawah itu batuan semua keras. Jadi kalau ada cerita ke sana kemari yang menceritakan itu, maaf saya, sudah menyampaikan beberapa kali dengan fakta dan keterangan saksi. Kami tidak mengasumsikan seolah-olah terjadinya sesuatu tidak sesuai yang sebenarnya maka kami luruskan,” pungkasnya. (*)