Polda Sumbar Bantah Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Polda Sumbar membantah telah menghentikan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana. Proses penyelidikan penyebab kematian bocah berusia tiga belas tahun itu masih berlanjut dan belum dihentikan.

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan. Ia memastikan informasi yang menyatakan penyelidikan kasus penemuan mayat di jembatan Kuranji telah dihentikan tidak benar.

“Sampai saat ini, sesuai yang disampaikan Kapolda saat konferensi pers, masih mencari dan menyelidiki, serta mencari informasi untuk dijadikan keterangan,” ujarnya Selasa (2/7/2024).

Mantan Kapolres Sijunjung ini menegaskan, sampai kini Polda Sumbar masih mencari bukti serta saksi-saksi lainnya untuk menyelidiki kasus kematian Afif Maulana.

Menurutnya, pemberitaan yang menyatakan penyelidikan kasus Afif Maulana telah dihentikan, hanyalah kesimpulan salah satu media yang mengikuti konferensi pers yang dihadiri langsung Irjen Pol Suharyono beberapa waktu lalu.

“Itu adalah kesimpulan dari salah satu media. Jadi sekali lagi Polda Sumbar masih melanjutkan proses penyelidikan kasus penemuan mayat di Jembatan Kuranji dan kasus dugaan pelanggaran oleh anggota di Mapolsek Kuranji,” ungkapnya.

Terkait perkembangan kasus Afif Maulana, kata Dwi. Aparat kepolisian masih terus bekerja untuk mencari bukti -bukti baru. Sampai saat ini Polresta Padang selaku penyidik masih mencari saksi-saksi yang bisa diperiksa.‎ Pencarian saksi-saksi ini berkaitan dengan keterangan Afif meloncat atau tidak.

Untuk keterangan saksi, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Satu dari Aditya, dan dua orang dari anggota Polda Sumbar.

“Keterangan dari tiga orang ini menyatakan Afif mengajak Aditya meloncat, mengajak lari. Kemudian Aditya juga bicara dengan anggota, bahwa ada teman saya yang meloncat. Namun anggota tidak percaya dan membawa Aditya ke Polsek Kuranji. Sesampai di Polsek Kuranji, Aditya kembali mengatakan, kalau temannya meloncat,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version