Kemudian meminta keterangan anggaran awal atau anggaran terpakai dan anggaran sisa yang telah terpakai oleh PUPR, serta dugaan pemalsuan Surat Perintah Jalan (SPJ).
Dalam tuntutannya, HMI Kota Padang menyuarakan agar Dinas PUPR mengabulkan tuntutannya dalam waktu 7×24 jam, serta apabila temuan BPK itu benar adanya, maka Kadis PUPR harus dicopot dari jabatannya.
“Kami belum puas dengan klarifikasi yang diberikan Kadis PUPR Kota Padang, maka kami memberikan kurun waktu 7×24 jam, jika juga belum menyampaikan, maka kami siap membawa Kader HMI dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” kata Ketua Umum HMI Kota Padang, Viedro.
Ia mengatakan, kasus korupsi yang telah melebihi waktu 60 hari sejatinya sudah harus masuk ke ranah pidana. Maka dari itu, HMI akan terus mengawal hingga tuntas terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh dinas PUPR, terutama yang telah merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.
Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dilakukan di tiga titik, yakni Kantor Dinas PUPR Kota Padang, BPK RI Perwakilan Sumbar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. (*)