Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Padang, Kader HMI se-Kota Padang Minta Kadis PUPR Dicopot

Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se Kota padang, Kamis (18/7). FAUZI

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Padang menggelar aksi unjuk rasa menuntut transparansi pengusutan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang adanya dugaan Korupsi pembangunan di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Padang.

Aksi Demonstrasi yang diikuti puluhan kader hijau hitam se-Kota Padang dari berbagai Universitas dan perguruan tinggi pada Kamis (18/7) itu, merupakan respons atas maraknya kasus korupsi yang tengah terjadi.

Kasus korupsi yang ditemukan LHP BPK RI tertuju kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang terkait proyek pekerjaan pembangunan gedung DPRD yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

Kedatangan massa aksi di depan kantor Dinas PUPR Kota Padang, akhirnya disambut sang kepala dinas Tri Hadiyanto. Ia membenarkan adanya temuan KPK dalam proyek pembangunan kantor wakil rakyat tersebut.

“Dari hasil BPK terkait penemuan, saat ini telah diproses, baik secara administrasi maupun secara pengembalian. Kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada, kami mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menentukan harganya berapa, kita tidak hanya diperiksa oleh BPK, akan tetapi juga oleh Inspektorat,” ujarnya kepada massa aksi.

Ada empat point tuntutan yang disampaikan HMI Cabang Kota Padang dalam aksi unjuk rasa damai itu. Diantaranya, tranparansi keuangan dinas PUPR Kota Padang, dana bantuan hibah ke instansi vertikal tanpa NPHD Perwako nomor 34 tahun 2021.

Kemudian meminta keterangan anggaran awal atau anggaran terpakai dan anggaran sisa yang telah terpakai oleh PUPR, serta dugaan pemalsuan Surat Perintah Jalan (SPJ).

Dalam tuntutannya, HMI Kota Padang menyuarakan agar Dinas PUPR mengabulkan tuntutannya dalam waktu 7×24 jam, serta apabila temuan BPK itu benar adanya, maka Kadis PUPR harus dicopot dari jabatannya.

“Kami belum puas dengan klarifikasi yang diberikan Kadis PUPR Kota Padang, maka kami memberikan kurun waktu 7×24 jam, jika juga belum menyampaikan, maka kami siap membawa Kader HMI dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” kata Ketua Umum HMI Kota Padang, Viedro.

Ia mengatakan, kasus korupsi yang telah melebihi waktu 60 hari sejatinya sudah harus masuk ke ranah pidana. Maka dari itu, HMI akan terus mengawal hingga tuntas terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh dinas PUPR, terutama yang telah merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.

Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dilakukan di tiga titik, yakni Kantor Dinas PUPR Kota Padang, BPK RI Perwakilan Sumbar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. (*)

Exit mobile version