Teks Foto. – Kapolresta Bukittinggi didampinggi Kasat Narkoba dan Kasi Humas jumpa pers terkait penangkapan kurir Narkoba dua Mapolresta Bukittinggi. Jumat (9/8). Yursil
BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Polresta Bukittinggi kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja sebanyak 10 paket besar atau sekitar 10 kg melalui perusahaan expedisi di Bukittinggi.
Dari tangan tersangka berinisial
RR (18) dan LP (17) Anak Berhadapan Hukum (ABH) petugas berhasil mengamankan ganja sebanyak 4 paket besar di sebuah rumah di Lakuang Kelurahan Pulai Anak Air Kec. Manggis Koto Selayan (MKS) Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes. Pol. Yessi Kurniati didampinggi Kasat Narkoba AKP. Syafri mengatakan, penangkapan terhadap Barang Bukti (BB) berada di dua lokasi. Lokasi pertama BB yang ditemukan 4 paket besar, kemudian di TKP kedua diamankan 6 paket besar.
Penangkapan di TKP pertama pada, Rabu (7/8) sekitar 15,00 WIB di sebuah rumah di Lakuang Kelurahan Pulai Anak Air Kec. MKS Bukittinggi. Lalu, TKP kedua di gudang perusahaan expedisi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang.
“Dari rumah tersebut yang merupakan TKP pertama kita mengamankan dua orang pelaku. Ditemukan 4 paket ganja besar narkotika jenis ganja,” kata Syafri, ketika mengelar jumpa pers di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (9/8).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan. Dari pengakuan kedua tersangka pada hari Selasa (6/8) sekitar pukul 20,00 WIB. Tersangka mengirim barang berupa ganja ke Bekasi Provinsi Jawa Barat melalui perusahaan expedisi JNT.
Modus kedua pelaku mengirim ganja ke Bekasi seolah olah paket sepatu. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap CCTV di perusahaan JNT tersebut.
“Dari hasil koordinasi kantor JNT Bukittinggi dengan kantor JNT Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Didapat informasi bahwa 6 paket besar ganja yang akan dikirim ke Bekasi tersebut masih berada di gudang JNT BIM dan belum dikirim bersama tumpukan pakaian,” katanya.
Dikatakan Syafri, kedua pelaku merupakan kurir ganja sedangkan otak dari kasus tersebut berinisial F masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut pengakuan pelaku mereka hanya menerima upah sebesar Rp4 juta untuk pengiriman ganja tersebut.
“Pengakuan tersangka, dia belum menerima uang itu karena barangnya belum sampai di Bekasi. Pelaku baru sekali itu mengirim ke Bekasi, namun pelaku sudah dua kali menjemput ganja ke Penyabungan,” ujar Syafri didampinggi Kapolresta dan Kasi Humas.
Pengakuan kedua tersangka jelas Syafri, ditangan F (DPO) masih ada ganja sebanyak 4 paket besar. Namun tersangka tidak tahu kemana F mengedarkan ganja sebanyak itu. Dua pelaku terancam hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara sedangkan Anak Berhadapan Hukum, UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidsna anak.(*).