“Makanya, kami, Panpel KLB PWI, mengundang semua pengurus PWI provinsi untuk datang dan hadir di KLB di Jakarta. Agar kita bisa sama-sama berdialog dan bermusyawarah membahas dan mencarikan solusi dari masalah menyakitkan dan memalukan yang kini terjadi di tubuh organisasi PWI,” ujar Marah Sakti.
Ia menegaskan sesuai kesepakatan dengan para anggota senior PWI, KLB harus dilaksanakan dengan semangat dialogis, kekeluargaan dan bukan jadi arena perebutan kursi kekuasaan organisasi.
Ia mengutip pesan salah satu anggota PWI paling senior saat ini, Tri Buana Said, agar semua pengurus dan anggota PWI tetap menjaga kekompakan dan persatuan sesuai makna dalam nama PWI. Tetap tegar menghadapi dampak negatif akibat kasus pemberhentian anggota oleh DK PWI, yang merujuk konstitusi PWI (PRT pasal 19 ayat 2) memang menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW.
Kita harus tegas, pesan Tribuana Said –yang juga Ketua Penasihat Panpel KLB PWI– dalam menjaga marwah organisasi terutama integritas wartawan.
Untuk sekedar mengingatkan. Sanksi organisatoris pemberhentian penuh terhadap HCB sebagai anggota PWI bernomor anggota: 09.00.2174.87, dijatuhkan DK PWI melalui SK nomor 50/VII/DK/ PK/ PWI-P/SJ-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024.
Pada intinya SK DK PWI Pusat menilai Hendry Ch Bangun ( HCB) terbukti telah melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar( PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Keempat pilar (aturan dan norma) tersebut selama ini diakui sebagai konstitusi PWI.