“Saat ini ada 5 orang anggota SPI nagari kapa dibawa oleh pihak kepolisian yang masing – masing bernama M Rafly , M Yuzarman , Wanda Muzikra , Farizandi dan Ebon . Saat ini kami belum tahu mereka dibawa kemana,” jelasnya.
“Kami berharap pemerintah daerah secepatnya mengambil tindakan dan berperan aktif dalam menyelesaikan konflik ini agar hak – hak masyarakat bisa dilindungi. Kami sangat berharap lima orang Anggota SPI yang ditangkap segera dipulangkan karena mereka bukan pelaku kriminal ” tegas Hendri Saputra
Pada kericuhan sebelumnya, aparat kepolisian juga sempat mengamankan sembilan orang petani Kapa yang terdiri dari enam perempuan dan tiga lelaki ke Mapolda Sumbar di Kota Padang pada Sabtu 5 Oktober 2024 lalu.
Setelah ditangkapi di lokasi kericuhan, mereka akhirnya dilepaskan pihak kepolisian setelah diperiksa sekitar 7,5 jam di Mapolda Sumbar
Pada hari pertama konflik kembali memanas, juga dilaporkan terjadi aksi pengrusakan tanaman warga, bangunan pondok, hingga mushola posko perjuangan Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Nagari Kapa oleh pihak perusahaan yang dikawal aparat kepolisian.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam sikap aparat kepolisian yang malah memihak pihak perusahaan dalam kasus konflik agraria di Nagari Kapa.
“Polisi tidak seharusnya memihak perusahaan karena lokasi ini adalah LOkasi Prioritas Reforma Agraria atau LPRA. Kapolda Sumbar harus segera menarik Personel dari Nagari Kapa. Jangan khianati peraturan presiden Mo 62 tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria,” tegasnya. (*).