Lima Petani Pejuang Nagari Kapa Kembali Ditangkap

HARIANHALUAN.ID- Konflik Agraria yang terjadi antara masyarakat petani Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatra Barat dengan anak perusahaan Wilmar Group, PT Permata Hijau Pasaman  (PHP 1) kian memanas.

Lima orang petani kembali ditangkap aparat kepolisian di lahan Berstatus Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA)  yang tengah diproses oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat bersama Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada Senin 7 Oktober 2024.

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Nagari Kapa Hendri Saputra menjelaskan, penangkapan para petani berawal saat ratusan aparat kepolisian dari Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat mengawal pekerja PT PHP 1 yang hendak melakukan penanaman bibit sawit di lahan sengketa.

“Sekitar pukul 15.00 WIB perusahaan memasuki lahan dengan membawa bibit sawit dan dua unit eskavator serta satu unit jonder yang mengangkut bibit sawit. Upaya ini  mendapatkan penolakan oleh masyarakat petani Kapa dan sempat terjadi ricuh,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan.

Sekitar tiga jam setelahnya sekitar pukul 16,00 WIB, sekitar 250 orang masyarakat Petani Nagari Kapa yang terdiri dari para lelaki dan kaum ibu terlibat aksi saling dorong yang berujung bentrok dengan petugas.

“Akibat aksi dorong – dorongan tersebut sebanyak 3 orang ibuk – ibuk masyarakat petani kapa pingsan di lokasi kejadian dan diduga sempat terjadi aksi kekerasan,” ungkapnya.

“Saat ini ada 5 orang anggota SPI nagari kapa dibawa oleh pihak kepolisian yang masing – masing bernama M Rafly , M Yuzarman , Wanda Muzikra , Farizandi dan Ebon . Saat ini  kami belum tahu mereka  dibawa kemana,”  jelasnya.

“Kami berharap pemerintah daerah secepatnya mengambil tindakan dan berperan aktif dalam menyelesaikan konflik ini agar hak – hak masyarakat bisa dilindungi. Kami sangat berharap lima orang Anggota SPI yang ditangkap segera dipulangkan karena mereka bukan pelaku kriminal ” tegas Hendri Saputra

Pada kericuhan sebelumnya, aparat kepolisian juga sempat mengamankan sembilan orang petani Kapa yang terdiri dari enam perempuan dan tiga lelaki ke Mapolda Sumbar di Kota Padang pada Sabtu 5 Oktober 2024 lalu.

Setelah ditangkapi di lokasi kericuhan, mereka akhirnya dilepaskan pihak kepolisian setelah diperiksa sekitar 7,5 jam di Mapolda Sumbar

Pada hari pertama konflik kembali memanas, juga dilaporkan terjadi aksi pengrusakan tanaman warga, bangunan pondok, hingga mushola posko perjuangan Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Nagari Kapa oleh pihak perusahaan yang dikawal aparat kepolisian.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam sikap aparat kepolisian yang malah  memihak pihak perusahaan dalam kasus konflik agraria di Nagari Kapa. 

“Polisi tidak seharusnya memihak perusahaan karena lokasi ini adalah LOkasi Prioritas Reforma Agraria atau LPRA.  Kapolda Sumbar harus segera menarik Personel dari Nagari Kapa. Jangan khianati peraturan presiden Mo 62 tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria,” tegasnya. (*).

Exit mobile version