Keterangan Foto: Pelaku berinisial “DY” (tengah) diapit petugas Satreskrim Polres Sijunjung bersama barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana menampung dan mengangkut BBM Bersubsidi jenis solar. OGI
SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID– Jajaran Kepolisian Resort Sijunjung berhasil mengamankan seorang oknum warga yang diduga terlibat dalam penimbunan solar subsidi sebanyak 1,6 ton. Solar tersebut diduga disimpan oleh pelaku untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menyampaikan bahwa terungkapnya kasus dugaan tindak pidana menampung dan mengangkut BBM Bersubsidi jenis solar tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
” Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (11/11 ) sekira Pukul 04.50 wib berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, bahwa ada oknum warga Kabupaten Sijunjung berinisial “DY” (27) yang melakukan aktifitas pembelian BBM solar subsidi dari mobil- mobil yang mengantri di SPBU,” ujarnya, Kamis (14/11).
AKP M Yasin menjelaskan hasil pembelian BBM Solar subsidi tersebut kemudian ditampung didalam beberapa drum, jerigen dan sebuah tandon dengan jumlah total sekira 1,6 ton dan diangkut menggunakan sebuah mobil Truck Mitsubishi untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
” Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satreskrim, Satreskrim Polres Sijunjung akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial “DY” beserta barang bukti berupa mobil truck dan 1,6 ton solar. Selanjutnya kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasatreskrim menegaskan atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 55 dan atau pasal 56 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
” Kami dari Polres Sijunjung menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Sijunjung untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan proses penyaluran BBM jenis subsidi. Kami juga akan terus mengawasi peredaran BBM bersubsidi di wilayah Sijunjung dan akan menindak tegas apabila ada pihak yang sengaja melakukan aktifitas penyeludupan atau penimbunan BBM subsidi dengan maksud mengambil keuntungan secara ilegal,” tegasnya. (*)