“Saya belum bisa bilang berapa jumlahnya (total utang yang dihapuskan), tapi kurang lebih sekitar 70 ribuan pengusaha UMKM first batch ya. Kita tidak tahu nanti karena datanya masih dikonsolidasi ke bank Himbara. Sementara kurang lebih 70 ribuan, jumlahnya
nanti kita lihat,” ujarnya.
Maman sebelumnya mengatakan utang UMKM di perbankan akan rampung dihapus pada April 2025 atau enam bulan setelah PP 47/ 2024 diterbitkan.
“Kalau diperintah dari PP yang dibuat oleh Pak Prabowo, dalam waktu 6 bulan harus segera kita selesaikan,” kata Maman pada Rabu (20/11) lalu.
Adapun UMKM yang utangnya bisa dihapus harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya yang terkena bencana alam.
Kemudian, total utang UMKM yang bersangkutan tidak lebih dari Rp 300 juta untuk pelaku perorangan, dan Rp 500 juta
untuk pelaku institusi. Total utang UMKM ini sudah termasuk utang pokok dan bunga pinjaman. (*)