Utang 70 Ribu UMKM Bakal Dihapus

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, sekitar 70 ribu pelaku usaha tercatat akan menerima penghapusan utang macet. Proses pemutihan kredit tinggal menunggu eksekusi dari bank pelat merah terkait.

Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah meneken dasar hukumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November lalu.


“Kalau data yang sekarang, yang sudah ready ya, yang tinggal jalan, sudah diverifikasi semuanya kurang lebih sudah ada sekitar 70 ribuan pengusaha UMKM,” kata Maman saat ditemui wartawan usai acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11).

Ia menerangkan, tahapan yang masih harus dilalui hingga pemutihan utang dilakukan.
Menurut Maman, Himpunan Bank Negara (Himbara) perlu menyelesaikan aturan internal terkait penghapusan utang UMKM, dan dilanjutkan dengan pelaporan daftar pelaku usaha yang utangnya akan dihapuskan ke para pemegang saham masing-masing bank.


Setelah mendapat persetujuan dari para pemegang saham, bank pelat merah terkait akan langsung memutihkan utang-utang UMKM terdaftar melalui penghapusbukuan piutang perbankan.


“Sekarang untuk penghapus tagihan, ini akan dilaporkan di Rapat Umum Pemegang Saham di masing-masing bank Himbara, selesai itu done, jalan,” jelasnya.

Ia membuka peluang jumlah UMKM yang utangnya diputihkan dapat terus bertambah seiring proses konsolidasi dan verifikasi data yang dilakukan oleh kementerian bersama bank pelat merah terkait. Namun, ia belum bisa menyebutkan berapa total utang yang akan
dihapuskan itu.


“Saya belum bisa bilang berapa jumlahnya (total utang yang dihapuskan), tapi kurang lebih sekitar 70 ribuan pengusaha UMKM first batch ya. Kita tidak tahu nanti karena datanya masih dikonsolidasi ke bank Himbara. Sementara kurang lebih 70 ribuan, jumlahnya
nanti kita lihat,” ujarnya.


Maman sebelumnya mengatakan utang UMKM di perbankan akan rampung dihapus pada April 2025 atau enam bulan setelah PP 47/ 2024 diterbitkan.


“Kalau diperintah dari PP yang dibuat oleh Pak Prabowo, dalam waktu 6 bulan harus segera kita selesaikan,” kata Maman pada Rabu (20/11) lalu.


Adapun UMKM yang utangnya bisa dihapus harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya yang terkena bencana alam.

Kemudian, total utang UMKM yang bersangkutan tidak lebih dari Rp 300 juta untuk pelaku perorangan, dan Rp 500 juta
untuk pelaku institusi. Total utang UMKM ini sudah termasuk utang pokok dan bunga pinjaman. (*)

Exit mobile version