SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID– PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) telah menandatangani Amandemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dengan PT PLN (Persero) pada 23 Desember 2024.
Amandemen ini terkait dengan pengembangan Unit 2 dan 3 (140 MW) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.
Kesepakatan ini mengikuti persetujuan harga listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta persetujuan dari Menteri Keuangan, yang menandakan bahwa Amandemen PJBTL untuk kedua unit ini telah memenuhi syarat.
Proyek PLTP Muara Laboh akan memperkuat pasokan listrik di Sumatera, dengan target Commercial Operation Date (COD) untuk Unit 2 (80 MW) pada 2027 dan Unit 3 (60 MW) pada 2033.
Listrik yang dihasilkan akan disalurkan oleh PLN, melengkapi bauran energi terbarukan dan menyediakan pasokan untuk sekitar 760.000 rumah tangga.
Proyek ini juga diperkirakan dapat mengurangi emisi CO2 hingga 900.000 ton per tahun. Selain itu, pembangunan ini akan membuka lapangan kerja untuk sekitar 1.500 orang dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Unit 1 PLTP Muara Laboh, dengan kapasitas 85 MW, telah beroperasi sejak 16 Desember 2019 dan berfungsi dengan baik dalam menyuplai listrik ke PLN.