Bahlil Klarifikasi Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg, Tegaskan Arahan Presiden Prabowo

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menganggap larangan penjualan LPG 3 kg oleh pedagang eceran bukanlah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem penyaluran subsidi LPG 3 kg.Menurut Bahlil, kebijakan ini tidak datang begitu saja, melainkan melalui kajian yang mendalam yang dimulai sejak 2023.

Kajian ini, lanjutnya, merupakan respons terhadap temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya penyalahgunaan subsidi LPG, termasuk oleh oknum pengecer.

“Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun terkait masalah ini, tetapi Kementerian ESDM bertanggung jawab penuh untuk melakukan perbaikan,” ujar Bahlil di Komplek Istana Kepresidenan pada Selasa (4/2).

Bahlil menegaskan bahwa larangan penjualan LPG 3 kg oleh pedagang eceran dimulai pada 1 Februari lalu, dengan tujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi yang tidak tepat sasaran.

Namun, keputusan ini justru berdampak pada kesulitan masyarakat yang harus mengantri berjam-jam untuk memperoleh tabung gas subsidi tersebut.

Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pendapat yang berbeda. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berasal dari Presiden Prabowo, melainkan lebih kepada keputusan teknis yang diambil setelah melihat keluhan masyarakat.

Dasco menambahkan bahwa presiden telah menginstruksikan agar pengecer kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kg, namun dengan syarat mereka terdaftar sebagai subpangkalan gas bersubsidi.

“Saat ini, kami melihat kesulitan warga dalam mendapatkan LPG 3 kg. Presiden memutuskan agar pengecer dapat kembali menjualnya dengan catatan mereka terdaftar sebagai subpangkalan,” ujar Dasco.

Polemik ini mengungkapkan ketegangan antara kebijakan pemerintah pusat dan realitas di lapangan, di mana masyarakat di beberapa daerah terus mengalami kesulitan dalam mendapatkan LPG 3 kg setelah kebijakan larangan ini diberlakukan. (*)

Exit mobile version