Selanjutnya, DBH dari pajak (PPh dan PBB-P5L) menyumbang sekitar Rp13 miliar per tahun untuk pendapatan daerah Solok Selatan. Sementara itu, PNBP Royalti memberikan kontribusi sekitar Rp9 miliar per tahun, dan dari Landrent, Solok Selatan menerima rata-rata Rp500 juta per tahun.
“Penerimaan dari Landrent ini bersifat fluktuatif dan dipengaruhi oleh nilai tukar dolar saat pembayaran,” ujar Alfiandri.
Dia juga menjelaskan bahwa rasio kontribusi rata-rata PT SEML terhadap pendapatan daerah Solok Selatan adalah sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 8,41 persen, DBH Pajak 40,40 persen, dan DBH PNBP 40,40 persen.
“PT SEML adalah satu-satunya perusahaan di Sumbar yang memberikan bonus produksi. Oleh karena itu, kontribusi rata-rata PT SEML terhadap DBH Pajak dan PNBP Solok Selatan mencapai sekitar 40,40 persen,” tambahnya.
PT SEML merupakan usaha patungan antara PT Supreme Energy Sumatera, Sumitomo Corporation, dan INPEX Geothermal Ltd. PLTP Unit I dengan kapasitas 85 MW telah beroperasi secara komersial sejak 16 Desember 2019. Saat ini, SEML tengah mengembangkan Unit II dengan kapasitas 80 MW. (*)