Pelanggan Perumda Tirta Sago Turun Jadi 34.424

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Air Minum Tirta Sago pada Senin (21/4) lalu. DADANG

PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID — Jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sago pada 2024 mengalami penurunan menjadi 33.847 pelanggan, dari sebelumnya 34.424 pelanggan pada 2023.

Hal itu mencuat saat Komisi B DPRD Kota Payakumbuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Air Minum Tirta Sago pada Senin  (21/4) lalu.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sago Dr. H. Khairul Ikwan, M.M., menjelaskan penurunan tersebut salah satunya disebabkan oleh berkurangnya debit air, yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi perusahaan daerah tersebut.

“Kita terus berupaya memaksimalkan sumber air yang ada, terutama saat momentum lebaran di mana konsumsi air meningkat hingga empat kali lipat dari hari biasa,” ujarnya.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B, Hamdi Agus, ST, didampingi Koordinator Hj. Hurisna Jamhur, S.Pd, Wakil Ketua Afviandi, S.Pt, Sekretaris Ainul Farhan J, serta anggota Komisi B lainnya yaitu Ryan Made Hanesty, SE, Nasmi, Toa Libra, dan Armen Faindal, SH.

Di hadapan anggota dewan, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh  juga menjelaskan sejumlah realisasi kegiatan tahun 2024.

Diantaranya penambahan jaringan instalasi WTP Batang Agam, penanganan kebocoran pipa, pemasangan air valve untuk manajemen tekanan, serta rekondisi water meter pelanggan.

 Selain itu, pihaknya juga tengah menyelesaikan perpanjangan perjanjian Batang Tabik untuk periode 2025–2029 dan mengikuti proses persidangan terkait sumber Batang Tabik.

Beberapa anggota Komisi B menyampaikan catatan dan pertanyaan di antaranya Afviandi, S.Pt mengungkapkan meskipun laporan tampak baik, masyarakat masih banyak mengeluhkan distribusi air yang tidak optimal.

Ainul Farhan J mempertanyakan penyebab penurunan jumlah pelanggan, sementara Toa Libra menyoroti kebijakan denda bagi pelanggan di tengah pelayanan yang belum maksimal.

“Kalau kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi, sebaiknya kebijakan denda bisa dipertimbangkan kembali agar lebih menguntungkan masyarakat,” tegas Toa Libra.

Anggota Komisi B lainnya, Armen Faindal, SH, juga meminta agar laporan keuangan tiga tahun terakhir dilampirkan secara lengkap. Sementara itu, Ryan Made Hanesty, SE, menyoroti ketiadaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perumda Air Minum Tirta Sago pada tahun
2020.

Kepala Bagian Keuangan perusahaan menjelaskan hal tersebut akibat kebijakan penggratisan air bagi masyarakat berpenghasilan menengah saat pandemi Covid-19.

Ketua Komisi B, Hamdi Agus, ST, dalam menekankan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, disertai pertanggungjawaban yang baik.

“Pelayanan adalah hal yang utama dalam BUMD, dan tanggung jawab atas pelayanan tersebut juga harus berjalan dengan maksimal,” ujar Hamdi. Anggota dewan  merekomendasi kepada Perumda Air Minum Tirta Sago untuk segera mengakomodasi aspirasi masyarakat, memperbaiki layanan, serta meningkatkan kinerja dalam menghadapi tantangan distribusi air bersih di Kota Payakumbuh. (*)

Exit mobile version