4. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
5. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
6. Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Independen terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
7. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Perseroan.
RUPST telah menetapkan susunan anggota Direksi sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi Perseroan
1. Vikram Sinha sebagai Direktur Utama;
2. Lee Chi Hung sebagai Direktur;
3. Muhammad Buldansyah sebagai Direktur;
4. Irsyad Sahroni sebagai Direktur;
5. Ahmad Zulfikar sebagai Direktur;
6. Cheung Kwok Tung sebagai Direktur; dan
7. Syed Bilal Kazmi sebagai Direktur.