BPRS Jam Gadang juga memberikan pembiayaan non subsidi bagi masyarakat Agam Timur.
Menurut Feri, penerapan akad -akad syariah dalam pembiayan murabahah dan mudharabah di BPRS Jam Gadang sudah sesuai dengan SOP yang ada serta fatwa dewan syariah nasional.
Penerapan akan syariah ini juga diperiksa oleh Dewan Pengawas Syariah yang ada di BPRS Jam Gadang.
Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, saat ini BPRS Jam Gadang tengah melakukan proses perizinan Mobile Banking dan QR Code ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan adanya QR Code ini diharapkan dapat mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi di merchant-merchant BPRS Jam Gadang.
Keberadan BPRS Jam Gadang sebagai BUMD telah mendukung pengembangan UMKM melalui produk pembiayaan tabungan Utsman yang yang diberikan.
Dalam satu tahun rata rata pembiayaan yang diberikan kepada pelaku UMKM di Bukittinggi lebih kurang sebanyak 1.500 nasabah.